DEPOK – Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Depok resmi mendaftarkan diri sebagai partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, kemarin. Partai berlogo bintang mercy tersebut sudah jauh-jauh hari mempersiapkan segala sesuatunya, terutama berkaitan dengan syarat administrasi seperti KTA dan KTP-El. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kota Depok Rudi Kadarisman kepada Metro Depok usai menyerahkan berkas ke Kantor KPU Kota Depok.
“Apalagi
kini kita dihadapkan dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol-red), dan
tentunya ini membuat kita instropeksi diri. Salah satunya dengan merapihkan dan
menyiapkan data yang riil,” tuturnya.
Ia
juga menjelaskan, Partai Demokrat yang merupakan partai peserta Pileg 2014 ini
adalah salah satu partai yang bisa dikatakan otomatis lolos di Pileg 2019 nanti
sesuai dengan amanat Undang-Undang. Walaupun begitu, sambungnya, Partai
Demokrat khususnya di Kota Depok akan tetap menjalankan aturan yang sudah
ditetapkan. Untuk berkas yang dibawa adalah Surat Keputusan (SK) Pengurus
Harian dengan dilengkapi KTA dan KTP-El, kedua adalah SK DPC dengan dilengkapi
KTA dan KTP-El dan terakhir adalah seribu berkas kader yang memiliki KTA dan
KTP-El yang merupakan pengurus ranting dan cucu ranting yang juga sudah di
SK-kan.
“Jumlahnya
ada 1.084 yang merupakan kader yang telah di berikan SK. Itu semua adalah kader
kita yang sampai di cucu ranting, atau tingkat RT. Itu diluar dari simpatisan
kita,” ungkapnya.
Ketika
ditanyakan terkait target di 2019 mendatang, Rudi Kadarisman menyatakan DPC
Partai Demokrat Kota Depok tidak mau muluk-muluk. Pihaknya hanya menargetkan 12
kursi di DPRD Kota Depok. Hal ini dilihat dari mesin partai yang saat ini
memungkinkan untuk mencapai raihan tersebut.
“Insha
Allah, di Pileg mendatang kita memiliki target 12 kursi di DPRD Kota Depok.
Tentu itu semua bisa terwujud asalkan mesin partai yang dibawah ikut membantu
mensukseskan cita-cita tersebut,” tutupnya. [metrodepok/ded]
Komentar Google
Komentar Facebook